Bimbingan Teknis Penyusunan Jawaban dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten/Kota se Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023

Rabu (27/12/2023) KPU Kabupaten Bantul mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Jawaban dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten/Kota se Daerah Istimewa Yogyakarta di Hotel Santika Premier Jogja. Acara ini dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum & Pengawasan, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Hukum & SDM, dan Pelaksana pada Sub Bagian Hukum & SDM. Kegiatan ini memiliki maksud untuk menyamakan pemahaman kepada peserta mengenai prosedur tata cara beracara penyusunan jawaban dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024 dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman pengetahuan, kapasitaas dan kompetensi terkait dengan hukum acara PHPU untuk pemilu 2024. Materi yang disampaikan oleh Siti Ghoniyatun, Anggota KPU DIY Periode 2018-2023 mencakup aspek-aspek hukum terkait prosedur yang harus diikuti, dan strategi efektif dalam menyusun jawaban yang kuat dan terukur. Salah satu poin penting yang diangkat dalam bimbingan teknis adalah pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam menyusun jawaban. Para peserta diajak untuk memahami hakikat demokrasi dan proses hukum yang harus diikuti dengan itikad baik demi kepentingan publik. Selain itu, KPU DIY juga melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan KPU setempat. Evaluasi dipimpin oleh Ibah Muthiah, Anggota KPU DIY/Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU DIY dengan melibatkan tim internal KPU dan pihak eksternal yang memiliki kepentingan terkait akses informasi hukum yang jelas dan akurat. Dalam sesi evaluasi, dibahas upaya yang telah dilakukan KPU dalam meningkatkan aksesibilitas informasi hukum bagi masyarakat. Evaluasi tersebut diantaranya mengenai profil struktur organisasi pengelola JDIH yang belum diupdate, berita yang masih minim, maupun abstraksi produk hukum (SK) yang sebagian belum ada, sehingga pada tahun 2024 semuanya sudah terupdate. Diharapkan, evaluasi ini semua KPU Kabupaten/Kota di DIY mampu meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH dan menggugah semangat kinerja dan inovasi dalam rangka memberikan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah, cepat, akurat dan lengkap kepada masyarakat. Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bantul, Imron Hidayatullah mengungkapkan, “Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjalankan proses demokrasi dengan transparan dan bertanggung jawab. Melalui bimbingan teknis PHPU dan evaluasi JDIH, kami berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan demokrasi dan penyelenggaraan pemilihan umum yang adil dan berkualitas. Kita dapat menjaga kredibilitas pemilu serta memastikan ketersediaan informasi hukum yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat.” Kegiatan diakhiri dengan harapan bahwa peserta dapat mengimplementasikan panduan yang diberikan dalam bimtek PHPU dan menerapkan hasil evaluasi pengelolaan JDIH untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.