KAJIAN HUKUM PERATURAN KPU NOMOR 4 TAHUN 2022

Rabu, 10 Agustus 2022 KPU Kabupaten Bantul melakukan kajian hukum terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Acara yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris KPU, Kasubbag, Pelaksana dan PPNPN. Dalam pengantarnya Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, S.Ant. menyampaikan pentingnya kajian hukum pada hari ini. Ada 12 prinsip penyelenggara pemilu dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022, salah satunya, yaitu prinsip profesional. Profesional itu tidak datang secara tiba-tiba, tapi dibangun dari pemahaman kita dalam melaksanakan tugas dan kewajiban. Kajian hukum kali ini penting untuk mengingatkan dan memberikan pemahaman kembali terhadap peraturan tersebut. Walaupun sudah beberapa kali disosialisasikan. Semakin banyak sosialisasi maupun kajian akan berdampak pula meningkatnya profesional kita sebagai penyelenggara pemilu. Prinsip yang kedua adalah tertib. Salah satu prinsip tertib, misalnya pentingnya tertib administrasi pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu, Hal tersebut akan menjadi salah satu upaya antisipasi jika terjadi sengketa.

Dalam penyampaian materinya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bantul, Mestri Widodo, S.IP, M.M. menjelaskan bahwa PKPU Nomor 4 tahun 2022 yang ditetapkan tanggal 20 Juli 2022 lalu terdiri dari 14 Bab, 150 Pasal dan 49 Lampiran. Setelah tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di KPU RI, tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi. Verifikasi Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu. KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas pada verifikasi administrasi keanggotaan terhadap partai politik calon peserta pemilu yang telah diterima pendaftarannya oleh KPU RI. Proses verifikasi administrasi nantinya dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).