Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Tetap
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 242-06-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019
T.E.U Badan
Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan
242-06-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan
MK
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
07 Agustus 2019
Sumber
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan permohonan Nomor 242-06-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan Pemohon.
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU