Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Tetap
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 166-04-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019
T.E.U Badan
Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan
166-04-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan
MK
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
07 Agustus 2019
Sumber
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan DPR RI Sulawesi Selatan II diajukan oleh calon Perseorangan atas nama Rismayani A. Hamid dan Muhammad Yasir gugur. 2. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 1 diajukan oleh calon perseorangan atas nama Kadir Halid ditarik kembali. 3. Permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 4 yang diajukan calon perseorangan atas nama M. Arfandi Idris, Dapil DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 2 yang berkaitan dengan permohonan Partai Golkar dan Dapil DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar 2 yang berkaitan calon perseorangan atas nama Arifin Daeng Marola tidak dapat diterima.
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU