Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Tetap
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 23-01-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019
T.E.U Badan
Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan
23-01-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan
MK
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
22 Juli 2019
Sumber
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 23-01-02/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Utara, Sumatera Utara 8 (DPRD Provinsi) Posita dan petitum tidak bersesuaian Tapanuli Selatan 3 (DPRD Kabupaten) Petitum tidak meminta pembatalan SK KPU 987/2019 melainkan meminta pembatalan Berita Acara Nomor 067/PL.01.7.BA/1203/KPU.Kab/I V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan Pemilihan Umum 2019 dan Keputusan KPU Tapanuli Selatan Nomor 067/PL.01.7.BA/1203/KPU.Kab/IV/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan Pemilihan Umum 2019 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU