Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Tetap
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 185-18-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019
T.E.U Badan
Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan
185-18-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan
MK
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
09 Agustus 2019
Sumber
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
Dalam Eksepsi: Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk sebagian. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, pukul 01.46 WIB sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Nanggroe Aceh di Kecamatan Peureulak Timur untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di tingkat Kecamatan Peureulak Timur untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 3 di atas; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 3 di atas; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang sesuai dengan kewenangannya; 7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU