Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Tetap
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 176-04-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019
T.E.U Badan
Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan
176-04-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan
MK
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
09 Agustus 2019
Sumber
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
Dalam Pokok Permohonan: 1. Permohonan Pemohon atas nama Teuku Juliasnyah tidak dapat diterima; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang Dapil 3 Kota Banda Aceh; 3. Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/ KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB, sepanjang Daerah Pemilihan 3 Kota Banda Aceh untuk perolehan suara Calon Anggota DPRK Kota Banda Aceh Nomor Urut 6 atas nama Dra. Hj. Kasumi Sulaiman. MM; 4. Menetapkan perolehan suara Pemohon Partai Politik Calon Anggota DPRK Kota Banda Aceh Nomor Urut 6 atas nama Dra. Hj. Kasumi Sulaiman. MM., untuk TPS 3 Desa Tibang Kecamatan Syiah Kuala adalah 4 (empat) suara; 5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo.
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU