Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Tetap
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 152-02-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Riau Tahun 2019
T.E.U Badan
Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan
152-02-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan
MK
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
06 Agustus 2019
Sumber
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon gugur sepanjang mengenai perseorangan calon anggota DPR RI atas nama M. Said Bakhri untuk Dapil Riau II dan perseorangan calon anggota DPRD Provinsi Riau atas nama Adriyan untuk Dapil Riau 2; 2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima sepanjang perseorangan calon anggota DPR RI atas nama Miftah Nur Sabri untuk Dapil Riau I.
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU