Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Tetap
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 162-PKE-DKPP/XI/2020
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara
Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan
Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor Putusan
162-PKE-DKPP/XI/2020
Jenis Peradilan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan
DKPP
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
24 Februari 2021
Sumber
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
Teradu I dan Teradu II, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu IX dalam perkara Nomor: 162-PKE-DKPP/XI/2020 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.6] Teradu III, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII dan Teradu XIII dalam perkara Nomor: 162-PKE-DKPP/XI/2020 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU