Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Tetap
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 125-PKE-DKPP/X/2020
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara
Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan
Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor Putusan
125-PKE-DKPP/X/2020
Jenis Peradilan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan
DKPP
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
10 Februari 2021
Sumber
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU