Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Tetap
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 71-03-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019
T.E.U Badan
Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan
71-03-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan
MK
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
06 Agustus 2019
Sumber
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam Daerah Pemilihan Batam 1 tidak dapat diterima. 2. Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Daerah Pemilihan Bintan 3 untuk sebagian. 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 21 Mei 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan di Daerah Pemilihan Bintan 3; 4. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Partai Keadilan Sejahtera dalam rekapitulasi perolehan hasil suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan di Daerah Pemilihan Bintan 3 adalah sebanyak 1.645 (seribu enam ratus empat puluh lima) suara. Partai Keadilan Sejahtera 124 (seratus dua puluh empat) 1. M. Toha, S.Sos 370 (tiga ratus tujuh puluh) 2. Achmad Holidun, AMK 76 (tujuh puluh enam) 3. Dwi Afriliyana Syari Hasibuan 48 (empat puluh delapan) 4. Dani Setyawan 41 (empat puluh satu) 5. Rika Afriyanti, S.Pd 14 (empat belas) 6. Ira Wijiyanti, S.Pd.I. 28 (dua puluh delapan) 7. Muttaqin 944 (sembilan ratus empat puluh empat) Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon. 1.645 (seribu enam ratus empat puluh lima) 5. Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini; 6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU