Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Tetap
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 159-02-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2019
T.E.U Badan
Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan
159-02-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan
MK
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
06 Agustus 2019
Sumber
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait sepanjang mengenai permohonan Pemohon kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon sepanjang Dapil Kota Kupang 4 DPRD Kota Kupang; 2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU