Jenis Dokumen
PERATURAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Jumlah Diunduh
23.914
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, Dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2017
Nomor Peraturan
14
T.E.U Badan / Pengarang
Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2017
Penandatangan
ARIEF BUDIMAN
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PKPU
Sumber
BN 2017 (1499) : 5 HLM
Subjek
NORMA - STANDAR - PROSEDUR - KEBUTUHAN PENGADAAN - PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN
Bidang Hukum
Tata Negara
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU
Keterangan Status

DICABUT OLEH:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

MENGUBAH:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA