Jenis Dokumen
PERATURAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
26.706
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan Dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2017
Nomor Peraturan
9
T.E.U Badan / Pengarang
Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 September 2017
Tanggal Pengundangan
12 September 2017
Penandatangan
ARIEF BUDIMAN
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PKPU
Sumber
BN 2017 (1250) : 29 HLM
Subjek
NORMA - STANDAR - PROSEDUR - KEBUTUHAN PENGADAAN - PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN
Bidang Hukum
Tata Negara
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU
Keterangan Status
DICABUT OLEH:
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
DIUBAH DENGAN:
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN, DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
MENCABUT:
- PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN, DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
- PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 6 TAHUN 2015