Jenis Dokumen
PERATURAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Jumlah Diunduh
22.823
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2014
Nomor Peraturan
17
T.E.U Badan / Pengarang
Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 April 2014
Tanggal Pengundangan
16 April 2014
Penandatangan
HUSNI KAMIL MANIK
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PKPU
Sumber
BN 2014 (496) : 77 HLM
Subjek
DANA KAMPANYE
Bidang Hukum
Tata Negara
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU
Keterangan Status

MENCABUT:

  1. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2009
  2. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN AUDIT LAPORAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH TAHUN 2009

DIUBAH DENGAN:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014 

DICABUT OLEH:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM