Jenis Dokumen
PERATURAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
25.985
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2014
Nomor Peraturan
9
T.E.U Badan / Pengarang
Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2014
Penandatangan
HUSNI KAMIL MANIK
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PKPU
Sumber
BN 2014 (376) :21 HLM
Subjek
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Bidang Hukum
Tata Negara
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU
Keterangan Status
MENCABUT:
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
DICABUT OLEH:
- PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI DALAM NEGERI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
- PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI LUAR NEGERI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM