Jenis Dokumen
PERATURAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
46.419
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2009
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2009
Nomor Peraturan
1
T.E.U Badan / Pengarang
Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
00 0000
Penandatangan
HAFIZ ANSHARY
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PKPU
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Tata Negara
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU
Keterangan Status

MENCABUT:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG PANDUAN AUDIT LAPORAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DAN AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM

DIUBAH DENGAN:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 23 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN TERHADAP PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 01 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA, SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH TAHUN 2009

DICABUT DENGAN:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH