Jenis Dokumen
PERATURAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
62.287
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2017
Nomor Peraturan
6
T.E.U Badan / Pengarang
Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2017
Penandatangan
ARIEF BUDIMAN
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PKPU
Sumber
BN 2017 (1174) : 56 HLM
Subjek
PERGANTIAN ANTARWAKTU
Bidang Hukum
Tata Negara
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU
Keterangan Status
- Mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009
- Mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum
- Mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009
- Mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum
- Mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti AntarWaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009
- Mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum