Jenis Dokumen
PERATURAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
35.641
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 75 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Panitia Pemillhan Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2010
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2010
Nomor Peraturan
19
T.E.U Badan / Pengarang
Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2010
Penandatangan
HAFIZ ANSHARY
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PKPU
Sumber
BN 2010 (341) : 6 HLM
Subjek
Bidang Hukum
Tata Negara
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU
Keterangan Status

MENGUBAH:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 75 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA SERTA DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA SEBAGAI BARANG MILIK NEGARA DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN PANITIA PEMILlHAN LUAR NEGERI DALAM PEMILIHAN UMUM

DICABUT OLEH:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA PASCA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA