Jenis Dokumen
PERATURAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Jumlah Diunduh
24.121
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2012
Nomor Peraturan
5
T.E.U Badan / Pengarang
Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
13 April 2012
Penandatangan
H. A.HAFIZ ANSHARY AZ
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PKPU
Sumber
BN 2012 (414) : 16 HLM
Subjek
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Bidang Hukum
Tata Negara
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU
Keterangan Status

Dicabut oleh:

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota