Jenis Dokumen
PERATURAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
42.492
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2008
Nomor Peraturan
5
T.E.U Badan / Pengarang
Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 April 2008
Tanggal Pengundangan
00 0000
Penandatangan
HAFIZ ANSHARY
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PKPU
Sumber
Subjek
TATA KERJA
Bidang Hukum
Tata Negara
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU
Keterangan Status

Dicabut Oleh:

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Diubah oleh: 

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perubahan PKPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 

Mencabut: 

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 677 Tahun 2003 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2007 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2007.
  2. PKPU 12 Tahun 2007
  3. PKPU 3 Tahun 2007