Jenis Dokumen
PERATURAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Jumlah Diunduh
20.750
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Induk dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Yang Dibentuk Setelah Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2011
Nomor Peraturan
1
T.E.U Badan / Pengarang
Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2011
Penandatangan
HAFIZ ANSHARY
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PKPU
Sumber
BN 2011 (136) : 72 HLM
Subjek
TATA CARA KEANGGOTAAN
Bidang Hukum
Tata Negara
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU
Keterangan Status
Dicabut oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor�33 Tahun 2014 �tentang Penataan dan Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pada Daerah Induk dan Pemekaran