Jenis Dokumen
PERATURAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Jumlah Diunduh
19.299
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilih dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2014
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2013
Nomor Peraturan
5
T.E.U Badan / Pengarang
Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2013
Penandatangan
HUSNI KAMIL MANIK
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PKPU
Sumber
BN 2013 (305) : 29 HLM
Subjek
TATA CARA PENETAPAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI
Bidang Hukum
Tata Negara
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU
Keterangan Status
Dicabut oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor�16 Tahun 2017 �tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum