Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
T.E.U Orang/Pengarang
Komisi Pemilihan Umum
Nomor Keputusan
597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020
Jenis/Bentuk Keputusan
Keputusan Komisi
Singkatan Jenis/Bentuk Keputusan
Kpt
Tanggal Penetapan
2 Desember 2020
Subjek
SISTEM INFORMASI REKAPITULASI
Status
Diubah dengan:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 611/PL.02.6-Kpt/06/KPU/XII/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020