Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 515/PP.09.1-Kpt/07/KPU/X/2020 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) Dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
T.E.U Orang/Pengarang
Komisi Pemilihan Umum
Nomor Keputusan
515/PP.09.1-Kpt/07/KPU/X/2020
Jenis/Bentuk Keputusan
Keputusan Komisi
Singkatan Jenis/Bentuk Keputusan
Kpt
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2020
Subjek
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 – PERLENGKAPAN PROTOKOL KESEHATAN
Status
Diubah dengan:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 594/PP.09.1-Kpt/07/KPU/XII/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 515/PP.09.1-Kpt/07/KPU/X/2020 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) Dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)