Jenis Dokumen
Keputusan Komisi
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
39.570
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 476/pp.04.2-kpt/01/kpu/x/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/pp.06.4-kpt/03/kpu/ii/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
476/PP.04.2-Kpt/01/KPU/X/2020
T.E.U Badan / Pengarang
Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
7 Oktober 2020
Penandatangan
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pembentukan Panitia Pemilihan
Bidang Hukum
Tata Negara
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU
Keterangan Status

MENGUBAH:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PERUBAHAN SEBELUMNYA:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA