Jenis Dokumen
Keputusan Komisi
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
22.294
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 388/hk.03.1-kpt/01/kpu/viii/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1312/hk.03.1-kpt/01/kpu/viii/2019 Tentang Standar Dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/jasa Dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
388/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2020
T.E.U Badan / Pengarang
Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2020
Penandatangan
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENYUSUNAN ANGGARAN KEBUTUHAN BARANG/JASA – HONORARIUM PENYELENGGARA PEMILIHAN
Bidang Hukum
Tata Negara
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU
Keterangan Status
MENGUBAH:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 1312/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2019 TENTANG STANDAR DAN PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN KEBUTUHAN BARANG/JASA DAN HONORARIUM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020
PERUBAHAN SEBELUMNYA:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 63/HK.03.1-Kpt/01/KPU/II/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1312/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2019 TENTANG STANDAR DAN PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN KEBUTUHAN BARANG/JASA DAN HONORARIUM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020