Jenis Dokumen
Keputusan Komisi
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
18.169
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 221/PP.05-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Keputusan
221/PP.05-Kpt/03/KPU/III/2018
T.E.U Badan / Pengarang
Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Maret 2018
Penandatangan
ARIEF BUDIMAN
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan - Panitia Pemungutan Suara - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Bidang Hukum
Tata Negara
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU
Keterangan Status

Mengubah

Keputusan KPU Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

diubah terakhir oleh Keputusan KPU Nomor 532/PP.05-Kpt/01/KPU/II/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum