Jenis Dokumen
Keputusan Eselon I
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
33.674
Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1739/SDM.06.3/04/2021 tentang Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2021
Nomor Keputusan
1739/SDM.06.3/04/2021
T.E.U Badan / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum. Sekretaris Jenderal
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 November 2021
Penandatangan
BERNAD DERMAWAN SUTRISNO
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bidang Hukum
Tata Negara
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU
Keterangan Status

Mencabut:

Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 345/Kpts/Setjen/Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Kepegawaian Kepada Pejabat pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sepanjang ketentuan terkait dengan kewenangan pemberian izin cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota