Jenis Dokumen
Keputusan Komisi
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
17.178
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2017
Nomor Keputusan
231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017
T.E.U Badan / Pengarang
Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Desember 2017
Penandatangan
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
STANDAR KEMAMPUAN JASMANI - ROHANI SERTA STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN
Bidang Hukum
Tata Negara
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU
Keterangan Status
DICABUT OLEH:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS STANDAR KEMAMPUAN JASMANI DAN ROHANI SERTA STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN JASMANI, ROHANI, DAN BEBAS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020