Jenis Dokumen
Keputusan Komisi
Status
Tidak Berlaku
Jumlah Diunduh
25.980
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7/KU.02.5-Kpt/02/KPU/I/2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2021
Nomor Keputusan
7/KU.02.5-Kpt/02/KPU/I/2021
T.E.U Badan / Pengarang
Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
7 Januari 2021
Penandatangan
ARIEF BUDIMAN
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENGGUNAAN ANGGARAN DANA HIBAH – PENGELOLAAN-PENYALURAN-PERTANGGUNGJAWABAN
Bidang Hukum
Tata Negara
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU
Keterangan Status

Dicabut oleh:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Mencabut:

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 202/KU.05-Kpt/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota