JDIH KPU PROVINSI JAWA BARAT GELAR MEMBAHAS HUKUM SERI #9 BAHAS ZONA INTEGRITAS DAN SPIP
Sumedang — Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Jawa Barat kembali melaksanakan program rutin “Membahas Hukum” seri ke-9 pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta yang hadir secara luring di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat dan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan “Membahas Hukum” merupakan salah satu program rutin JDIH KPU Provinsi Jawa Barat sebagai upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum bagi jajaran KPU di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Dalam seri ke-9 ini, tema yang diangkat yaitu “Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.”
Dari KPU Kabupaten Sumedang, hadir secara luring antara lain Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta staf Subbagian Teknis dan Hukum yang juga bertugas sebagai operator SPIP. Selain itu, seluruh CPNS di lingkungan KPU Kabupaten Sumedang turut mengikuti kegiatan ini secara daring.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber memaparkan pentingnya pembangunan Zona Integritas sebagai langkah awal mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan KPU. Pembangunan Zona Integritas dinilai menjadi pondasi penting dalam memperkuat budaya kerja berintegritas dan pelayanan publik yang profesional.
Selain itu, turut disampaikan sosialisasi terkait Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 yang mengatur Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU. Melalui kebijakan ini, KPU berkomitmen untuk memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di jajaran KPU Provinsi Jawa Barat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dapat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip integritas serta pengendalian internal secara konsisten dalam setiap aspek penyelenggaraan kepemiluan.