Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 11 November 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
PKPU Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk menyediakan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir pada pemilihan umum dan/atau pemilihan berikutnya.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU.