Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 11 November 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum.

PKPU Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2021 ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU.