Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 1257/SDM.05.5/04/2021 tanggal 25 Oktober 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 366/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/IV/2021 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap ketentuan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 366/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/IV/2021 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 1257/SDM.05.5/04/2021 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU