Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Kantor Akuntan Publik (SIKAP)

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Dalam rangka persiapan tahap pengadaan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melaksanakan audit dana kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengadakan Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Kantor Akuntan Publik (SIKAP) melalui video conference/secara daring dengan Zoom Meeting (Senin, 16 November 2020).

Kegiatan Bimbingan Teknik ini dibuka oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, yang dihadiri KPU Provinsi yang menyelenggarakan Pilkada 2020 dan KPU Provinsi yang tidak melaksanakan Pilkada 2020 dimana terdapat wilayah kabupaten/kota yang Pilkada 2020, untuk mempelajari alat kerja berupa Sistem Informasi Kantor Akuntan Publik (SIKAP).

Dalam kegiatan Bimbingan Teknik ini, peserta yang hadir sebagai perwakilan KPU Provinsi adalah para petugas yang menangani dana kampanye dan petugas yang menangani pengadaan barang/jasa. Peserta Bimtek akan mendapatkan informasi berisi materi KAP oleh Biro Logistik Setjen KPU, serta materi dan simulasi SIKAP oleh Biro Hukum Setjen KPU.