Surat Edaran Ketua KPU RI perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan dengan Metode Sampel.

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 31/PL.01.1-SD/03/KPU/I/2018 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan dengan Metode Sampel.

Surat Edaran Nomor 31/PL.01.1-SD/03/KPU/I/2018 berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 43 ayat (4) dan Pasal 45 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 terkait dengan pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan terhadap persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019.

Metode penghitungan terhadap perbaikan pesyaratan keanggotaan tersebut dimaksudkan untuk lebih menyederhanakan cara penghitungan terhadap kekurangan dukungan yang penghitungannya terpisah dari pengambilan sampel awal yang telah dilakukan verifikasi faktual dan dinyatakan memenuhi syarat. 

Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 31/PL.01.1-SD/03/KPU/I/2018  tanggal 10 Januari 2017 dan contoh penghitungan ini dapat diunduh melalui konten Surat Edaran KPU