Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1132/PP.02-Kpt/02/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 perihal Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 302/PP.02-Kpt/02/KPU/IV/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilihan Umum 2019 Untuk Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1132/PP.02-Kpt/02/KPU/IX/2018 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .