Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 62/PL.01.1-SD/03/KPU/I/2018 tentang Verifikasi Faktual Hasil Perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Surat tersebut diterbitkan sehubungan dengan pelaksanaan 2 PKPU, yaitu:
1. PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD; serta
2. PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 62/PL.01.1-SD/03/KPU/I/2018 dapat diunduh melalui konten Surat Edaran KPU.