Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 18/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.
Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 sampai dengan Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2018 yang disertai dengan lampiran ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.