Harmonisasi 3 (Tiga) Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil W

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kembali menyelenggarakan kegiatan Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan KPU yang dilaksanakan selama tiga hari dari Hotel Holiday Inn Kemayoran Jakarta, dimulai Kamis, 19 November 2020 hingga Sabtu, 21 November 2020.

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas Rancangan 3 Peraturan KPU tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Kegiatan Harmonisasi Rancangan PKPU ini dibuka oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis, Bapak Eberta Kawima, dan selanjutnya dipandu oleh Tim Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan ini dihadiri oleh para peserta sebagai berikut: Komisioner KPU RI, Sekretariat Jenderal KPU RI, serta undangan dari Kementerian Dalam Negeri, DKPP, dan Bawaslu.