Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka Persiapan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang dilaksanakan secara tiga gelombang di Grand Mercure Jakarta Kemayoran, dengan rincian sebagai berikut:
1. Gelombang I dilaksanakan pada hari Rabu s.d. Jumat tanggal 18 s.d. 20 November 2020;
2. Gelombang II dilaksanakan pada hari Minggu s.d. Selasa tanggal 22 s.d. 24 November 2020;
3. Gelombang III dilaksanakan pada hari Kamis s.d. Sabtu tanggal 26 s.d. 28 November 2020.
Rapat Koordinasi ini diikuti oleh 9 (sembilan) KPU Provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020; 261 (dua ratus enam puluh satu) KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020; dan 23 (dua puluh tiga) KPU Provinsi yang tidak menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020, namun di wilayahnya terdapat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Pembukaan rapat ini dilakukan pada hari Rabu malam, 18 November 2020, oleh Ketua KPU RI beserta jajaran Komisioner KPU RI, didampingi Deputi Teknis KPU, serta Kepala Biro dan Wakil Kepala Biro Hukum KPU RI. Peserta kegiatan adalah jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI, Anggota KPU Provinsi yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Hukum atau Staf/Pelaksana Sub Bagian Hukum pada Sekretariat KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, dan Kepala Sub Bagian Hukum atau Staf/Pelaksana Sub Bagian Hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Acara selanjutnya akan diisi oleh para narasumber dari Mahkamah Konstitusi, Biro Logistik KPU RI, dan Biro Hukum KPU RI, dengan uraian materi berikut:
a. Hukum Acara, Mekanisme, Tahapan dan Jadwal penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi;
b. Sistem Informasi Penanganan perkara Elektronik pada Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi;
c. Tata Cara Pengadaan Pengacara/Kuasa Hukum pada Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan; dan
d. Teknis Penyusunan Jawaban dan Alat Bukti pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.