Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 38 ayat (4), Pasal 46 ayat (2), dan Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .