Surat Ketua KPU RI Nomor 1100/PL.01.6-SD/03/KPU/IX/2018 perihal Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu dan Petunjuk Teknis Penerimaan LADK

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1100/PL.01.6-SD/03/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 perihal Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu dan Petunjuk Teknis Penerimaan LADK.

Surat Ketua KPU tersebut dikeluarkan sehubungan dengan akan dilaksanakannya tahapan Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 PKPU 29 Tahun 2018 PKPU 5 Tahun 2018.

Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1100/PL.01.6-SD/03/KPU/IX/2018 ini dapat diunduh melalui konten Surat Dinas KPU .