Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1095/PL.01.4-SD/03/KPU/IX/2018 tanggal 19 September 2018 perihal Putusan Mahkamah Agung.
Surat Ketua KPU tersebut dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung mengenai uji materiil terhadap Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 mengenai status mantan terpidanan korupsi bagi calon Anggota DPR, DPDP, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1095/PL.01.4-SD/03/KPU/IX/2018 ini dapat diunduh melalui konten Surat Dinas KPU .