Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 59/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2018 tentang Formulir Dukungan Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Surat tersebut terdiri atas 1 lampiran, yakni Lampiran Model F-1 DPD tentang Daftar Nama Pendukung Pemilih Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota.
Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 59/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2018 dapat diunduh melalui konten Surat Edaran KPU.