Peningkatan Kapasitas Pelayanan dan Fasilitasi Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota

Jakarta, jdih.kpu.go.id- Komisi pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat kerja (Raker) Peningkatan Kapasitas Pelayanan dan Fasilitasi Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Raker ini bertujuan membangun kesepahaman yang sama tentang Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada dan Keputusan KPU Nomor 121/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pilkada.

Raker berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu hari Senin, Selasa dan Rabu, tanggal 6 – 8Juli 2015 di Ruang Sidang Utama KPU RI, lantai II Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Divisi Hukum, Kabag Hukum Teknis dan Hupmas serta Kasubbag/Staf hukum KPU/KIP Provinsi Seluruh Indonesia.

Dalam Raker tersebut para peserta nantinya akan dibekali alat bantu sederhana dalam bentuk Ms.Excel untuk mempermudah KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam memberikan pedoman penyusunan laporan dana kampanye kepada peserta pemilihan serta melakukan simulasi pembatasan dana kampanye. Dalam merumuskan pembatasan dana kampanye tersebut KPU harus memerhatikan kewajaran nilai maksimal dana kampanye yang dikeluarkan oleh peserta pemilihan, mengingat sebagian metode kampanye peserta pemilihan telah difasilitasi oleh KPU melalui APBD Pemerintah Daerah setempat.

Slide bahan raker dapat diunduh di:

http://jdih.kpu.go.id/artikeldetail-31

http://jdih.kpu.go.id/artikeldetail-32

http://jdih.kpu.go.id/artikeldetail-33

http://jdih.kpu.go.id/artikeldetail-34

http://jdih.kpu.go.id/artikeldetail-35