Keputusan Ketua KPU tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Angg

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 235/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2018

Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum bertugas untuk merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 235/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 yang disertai dengan lampiran ini dapat diunduh melalui konten  Keputusan KPU.