Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1319/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1319/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 421 ayat (1) dan Pasal 423 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum menetapkan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalm Pemilihan Umum.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1319/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU