Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1317/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2019

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1317/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2019.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 418 ayat (1), Pasal 419 dan Pasal 420 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1317/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU